Pernahkah Anda bertanya-tanya apa sebenarnya perbedaan antara fiqih dan syariah dalam Islam? Meskipun sering digunakan secara bergantian, keduanya sebenarnya memiliki perbedaan yang sangat penting dalam praktik keagamaan umat Islam.
Fiqih, yang berasal dari kata Arab “faqiha” yang berarti “memahami”, merujuk pada pemahaman dan interpretasi hukum-hukum Islam berdasarkan sumber-sumber hukum seperti Al-Quran dan Hadis. Fiqih lebih fokus pada aspek praktis dan aplikatif dari hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari umat Islam.
Di sisi lain, syariah merujuk pada aturan atau hukum yang ditetapkan oleh Allah dalam Al-Quran dan Hadis. Syariah adalah landasan utama dalam menjalankan kehidupan umat Islam sesuai dengan ajaran agama. Syariah lebih bersifat universal dan mencakup semua aspek kehidupan, baik yang bersifat pribadi maupun sosial.
Menurut Dr. Syamsul Anwar, seorang pakar hukum Islam, “Fiqih adalah kumpulan panduan praktis untuk menerapkan syariah dalam kehidupan sehari-hari. Fiqih memungkinkan umat Islam untuk memahami dan mengikuti syariah dengan lebih mudah dan konkret.”
Namun, perlu diingat bahwa meskipun memiliki perbedaan yang jelas, fiqih dan syariah dalam Islam saling berkaitan dan saling mendukung satu sama lain. Seperti yang dikatakan oleh Imam Syafi’i, salah seorang tokoh besar dalam bidang fiqih, “Fiqih tanpa syariah adalah seperti tubuh tanpa jiwa, sedangkan syariah tanpa fiqih adalah seperti jiwa tanpa tubuh.”
Dalam praktiknya, umat Islam harus memahami dan mengaplikasikan kedua konsep ini secara seimbang dalam kehidupan sehari-hari. Dengan memahami perbedaan dan hubungan antara fiqih dan syariah, umat Islam dapat menjalankan ajaran agama dengan lebih baik dan benar.
Jadi, meskipun seringkali digunakan secara bergantian, perbedaan antara fiqih dan syariah dalam Islam sangatlah penting untuk dipahami. Keduanya memiliki peran yang berbeda namun saling melengkapi dalam menjalankan kehidupan beragama. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang konsep ini.