Hukum-hukum fiqih yang harus diketahui oleh umat Muslim merupakan bagian penting dalam kehidupan sehari-hari. Fiqih sendiri merupakan cabang ilmu Islam yang mempelajari aturan-aturan yang berkaitan dengan ibadah, muamalah, dan akhlak. Para ulama sepakat bahwa pemahaman terhadap hukum-hukum fiqih ini sangatlah penting bagi umat Muslim.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Prof. Dr. H. Amin Abdullah, seorang pakar fiqih dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, “Hukum-hukum fiqih merupakan pedoman bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah sehari-hari. Tanpa pemahaman yang benar terhadap hukum-hukum tersebut, umat Muslim dapat melakukan kesalahan yang dapat merugikan dirinya sendiri dan orang lain.”
Salah satu hukum fiqih yang harus diketahui oleh umat Muslim adalah tentang shalat. Shalat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim. Seperti yang dijelaskan oleh Imam Syafi’i, “Shalat adalah tiang agama. Jika tiang itu kokoh, maka agama pun akan kokoh. Namun jika tiang itu rapuh, maka agama pun akan rapuh.”
Selain itu, hukum zakat juga merupakan hal yang penting untuk diketahui oleh umat Muslim. Zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta yang mencapai nisab. Seperti yang disampaikan oleh Imam Malik, “Zakat adalah hak orang fakir dan orang miskin atas harta orang yang mampu. Dengan membayar zakat, kita dapat membantu sesama yang membutuhkan.”
Hukum-hukum fiqih yang lainnya yang perlu diketahui oleh umat Muslim antara lain hukum puasa, hukum jihad, hukum nikah, dan hukum waris. Pemahaman yang baik terhadap hukum-hukum ini akan membantu umat Muslim dalam menjalani kehidupan sehari-hari sesuai dengan ajaran Islam.
Dengan demikian, penting bagi umat Muslim untuk terus belajar dan memahami hukum-hukum fiqih agar dapat menjalani kehidupan sesuai dengan ajaran Islam. Sebagaimana yang disampaikan oleh Imam Al-Ghazali, “Ilmu adalah cahaya, dan cahaya Allah tidak diberikan kepada hamba-Nya yang tidak mau belajar.”
Sumber:
1. Prof. Dr. H. Amin Abdullah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta
2. Imam Syafi’i
3. Imam Malik
4. Imam Al-Ghazali